Panitia:Piagam Panitia Bakat & Budaya
Tujuan
Panitia Bakat & Budaya ("Panitia") bertujuan untuk membantu Dewan Wali Amanat ("Dewan") Yayasan Wikimedia ("Yayasan") dalam memenuhi tanggung jawab pengawasannya melalui penerapan kebijakan dan praktik kompensasi dan personel yang sahih.
Keanggotaan dan Organisasi
Anggota Panitia
Dewan akan mengangkat setidaknya tiga wali amanat untuk bertugas sebagai anggota Panitia. Dewan juga dapat mengangkat satu atau lebih wali amanat tambahan untuk bertugas sebagai anggota Panitia pengganti, untuk mengambil alih peran anggota Panitia yang tak hadir. Masa jabatan pengangkatan Panitia adalah satu tahun; namun, akan otomatis diperbarui untuk masa tambahan satu tahun kecuali wali amanat yang diangkat terganti sebagai anggota Panitia atau keanggotaan panitianya dihentikan oleh Dewan. Dewan akan mengangkat satu wali amant untuk bertugas sebagai Ketua Panitia dengan masa jabatan dua tahun. Masa jabatan Ketua Panitia akan otomatis diperbarui dan berlanjut sampai terganti oleh Dewan atau pengunduran diri.
Tiap anggota Panitia akan mandiri dan bebas dari hubungan atau konflik kepentingan mana pun terkait dengan Yayasan atau staf Yayasan yang mungkin melemahkan, atau tampak melemahkan, kemampuan anggota Panitia untuk membuat penilaian mandiri mengenai kebijakan kompensasi.
Dewan akan berupaya mengangkat setidaknya satu wali amanat sebagai anggota Panitia berhak suara yang berpengalaman dengan pengelolaan manusia, kompensasi eksekutif, sumber daya manusia, perekrutan dan pengembangan bakat, dan/atau penggalakkan keragaman, kesetaraan, dan ketercakupan dalam lingkungan kerja.
Anggota Penasihat Sukarela
Panitia dapat mengangkat anggota penasihat sukarela untuk ikut serta dalam rapat dan musyawarah Panitia. Para anggota penasihat sukerla akan secara formal dinominasi oleh Ketua Panitia berdasarkan kualifikasi dan kepakarannya (sebagaimana ditentukan Ketua Panitia atas kebijaksanaannya sendiri) dan disetujui oleh mayoritas di Panitia. Anggota penasihat sukarela akan diangkat oleh Panitia dengan masa jabatan satu tahun yang terbarukan. Semua anggota penasihat sukarela harus mematuhi syarat pengungkapan dan sertifikasi yang sama yang diwajibkan oleh Dewan di bawah Kebijakan Pertentangan Kepentingan dari Yayasan. Anggota penasihat sukarela tidak boleh ikut pungutan suara.
Staf Yayasan
Kepala Bakat dan Budaya dan Kantor Kepala Eksekutif akan menyediakan dukungan staf ke Panitia seperlunya untuk memungkinkannya berfungsi secara tepat guna. Ketua Panitia dapat mengundang staf Yayasan Wikimedia untuk menghadiri rapat seperlunya. Anggota staf tidak boleh ikut pungutan suara.
Tanggung jawab
Selain tanggung jawab khusus yang tertera di bawah ini, Dewan dapat menetapkan tanggung jawab lebih lanjut yang diperlukan untuk memajukan tujuan Panitia.
- Membantu Dewan mengevaluasi kinerja Kepala Eksekutif ("CEO") terhadap tujuan keorganisasian secara rutin;
- Menganjurkan kompensasi tahunan CEO ke Dewan untuk disetujui, setelah mempertimbangan data perbandingan dan informasi bersangkutan lainnya;
- Memastikan kompensasi atas CEO, pejabat, pengarah, karyawan utama, dan karyawan berkompensasi tertinggi ditentukan berdasarkan informasi yang disediakan oleh orang mandiri dan data keterbandingan, termasuk proses tinjauan teratur yang secara bersamaan membuktikan musyawarah dan keputusan;
- Secara berkala meninjau kebijakan dan program kompensasi eksekutif Yayasan, termasuk tunjangan dan pensiun dan menganjurkan perubahan, dan mengawasi penerapan atas kebijakan lain oleh pengelolaan untuk mengelola risiko yang dikaitkan dengan SDM;
- Membantu Dewan melaksanakan tinjauan tahunan atas kompensasi Kepala Eksekutif, pejabat, pengarah, karyawan utama, dan karyawan berkompensasi tertinggi; dan
- Secara berkala menininjau perekrutan, perkembangan, evaluasi kinerja, program penggalakan dan pemertahanan dari Yayasan.
Tata Cara dan Proses
Kecuali diperinci sebaliknya oleh Piagam ini, Panitia hendak mengikuti aturan dan praktik yang sama seperti yang diikuti Dewan penuh untuk rapat, pengambilan keputusan, dan pencatatannya.
Rapat
Panitia akan rapat setidaknya sekali per triwulan, dan jika dianggap perlu oleh Ketua. Hadirin yang diperlukan adalah anggota Panitia dan anggota staf yang bersangkutan sebagaimana ditentukan agenda rapat. Wali amanat yang menjadi anggota pengganti (jika ada) tidaklah diperlukan; mereka tidak dapat memberi suara kecuali disuruh Ketua untuk menggantikan peran anggota biasa yang tak hadir. Kuorum adalah mayoritas anggota yang berhak suara, dan mayoritas anggota berhak suara yang hadir akan memutuskan setiap pertanyaan yang diajukan ke Panitia. Rapat dapat diadakan secara tatap muka, dengan ponsel, atau konferensi video selama semua peserta dapat saling mendengar dan mengikuti musyawarah secara serentak.
Pelaporan
Pada tiap rapat Dewan berkala, Ketua Panitia akan melapor ke Dewan penuh tentang kegiatan Panitia sejak rapat biasa terakhir Dewan. Tiap rapat akan punya agenda dan notula, yang akan tersedia untuk dewan dan staf bersangkutan.
Evaluasi Diri
Setiap tahun, Panitia akan melakukan penilaian dirim, dan akan meninjau dan menilai kembali piagam ini. Hasilnya akan dilapor ke Dewan penuh dan termasuk anjuran perubahan apa pun pada kegiatan Panitia atau piagamnya.
Penasihat Luar
Panitia punya wewenang, atas biaya Yayasan, untuk mempertahankan akuntan, pengacara, atau penasihat mandiri lainnya jika dianggap sesuai untuk melaksanakan tugasnya. Ini termasuk penugasan atas analisis penelitian keterbandingan setiap tahun, atau lebih jarang jika ditentukan demikian. Semua pengeluaran dan ongkos harus wajar dan tunduk pada tinjauan Panitia Audit.