Jump to content

Hukum:Anggaran Dasar Yayasan Wikimedia

From Wikimedia Foundation Governance Wiki
This page is a translated version of the page Legal:Wikimedia Foundation Bylaws and the translation is 100% complete.

Anggaran Dasar ini terakhir dimutakhirkan berdasarkan perubahan yang disetujui oleh Dewan pada 9 Desember 2020.

PASAL I – NAMA

Organisasi ini dikenal dengan nama Wikimedia Foundation, Inc. (dalam bahasa Indonesia Yayasan Wikimedia, selanjutnya disebut Yayasan). Agen terdaftar dan kantor terdaftar akan ditetapkan melalui keputusan Dewan Wali Amanat. Situs utama Yayasan adalah www.wikimediafoundation.org.

PASAL II – PERNYATAAN TUJUAN

Misi Yayasan Wikimedia adalah memberdayakan dan melibatkan masyarakat di seluruh dunia untuk mengumpulkan serta mengembangkan muatan mendidik yang berlisensi bebas atau berada dalam domain publik, serta menyebarkannya secara efektif dan global.

Dengan bekerja sama dalam jaringan sukarelawan individu dan organisasi gerakan mandiri kami—termasuk Cabang (Chapter), Organisasi Tematik, Kelompok Pengguna, dan Mitra—Yayasan Wikimedia menyediakan prasarana penting dan kerangka organisasi untuk mendukung serta mengembangkan proyek-proyek wiki multibahasa dan prakarsa lain yang sejalan dengan misi ini. Yayasan Wikimedia akan menyediakan dan mempertahankan akses terhadap informasi yang bermanfaat dari proyek-proyeknya melalui internet secara gratis, untuk selamanya.

PASAL III – KEANGGOTAAN

Yayasan Wikimedia tidak memiliki anggota. (Sesuai dengan Undang-Undang Negara Bagian Florida, Ayat 617.0601)

PASAL IV – DEWAN WALI AMANAT

Ayat 1. Wewenang Umum.

Seluruh wewenang korporat dilaksanakan oleh atau di bawah kewenangan Dewan Wali Amanat, dan seluruh kegiatan serta urusan Yayasan Wikimedia dijalankan di bawah arahan Dewan Wali Amanat, baik secara langsung maupun melalui pelimpahan wewenang secara tertulis.

Ayat 2. Jumlah, Masa Jabatan, dan Kualifikasi.

(A) Jumlah.

Jumlah Wali Amanat Yayasan Wikimedia ditetapkan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) orang, sebagaimana dapat ditentukan dari waktu ke waktu oleh Dewan. Para wali amanat dipilih sesuai dengan proses yang dijabarkan dalam Pasal IV, Ayat 3 di bawah ini.

(B) Masa jabatan.

Kecuali ditentukan lain dalam ketentuan ini, masa jabatan seorang wali amanat adalah tiga tahun, dan kursi wali amanat akan diatur sedemikian rupa agar, sebisa mungkin, masa jabatan sejumlah wali amanat yang relatif seimbang akan berakhir setiap tahun. Hal ini dimaksudkan agar Yayasan Wikimedia dapat terus memperoleh manfaat dari kesinambungan pengalaman para wali amanat. Tiap wali amanat akan menjabat hingga masa jabatannya berakhir dan hingga penggantinya telah diangkat serta memenuhi syarat, atau hingga wali amanat tersebut mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.

(C) Batas masa jabatan.

Wali Amanat, dengan pengecualian Posisi Wali Amanat Pendiri Komunitas (Community Founder Trustee Position), dapat menjabat maksimal tiga masa jabatan penuh secara berturut-turut (yaitu sembilan tahun). Setelah menjabat selama sembilan tahun berturut-turut, seorang wali amanat tidak memenuhi syarat untuk diangkat kembali ke Dewan hingga setelah melewati masa jeda sekurang-kurangnya 18 bulan.

Ayat 3. Pemilihan dan Pengangkatan.

(A) Prioritas tata kelola.

(i) Dewan Wali Amanat harus terdiri dari individu dengan beragam keahlian, pengalaman, latar belakang, dan kompetensi yang paling sesuai untuk mendukung misi dan kebutuhan Yayasan Wikimedia, sebagaimana ditentukan oleh Dewan. Dewan berkomitmen untuk memajukan keberagaman dan ketercakupan, baik dalam susunan wali amanat maupun dalam aspek lain dari tugas-tugasnya.
(ii) Dewan dan para anggotanya wajib bertindak sebagai pihak yang mengemban tanggung jawab fidusia terhadap Yayasan Wikimedia. Tugas mereka mencakup, namun tidak terbatas pada, kewajiban fidusia atas perhatian (duty of care) dan kesetiaan (duty of loyalty), sebagaimana tercantum dalam Pasal 617.0830 dan 617.0832 dalam Undang-Undang Korporasi Nirlaba Negara Bagian Florida. Merupakan tanggung jawab Dewan untuk memastikan bahwa proses pemilihan wali amanat selaras dengan prioritas tata kelola ini dan mematuhi kewajiban fidusia Dewan.
(iii) Dalam waktu dua minggu setelah pengangkatan ke Dewan, setiap wali amanat wajib mengundurkan diri dari seluruh posisi lain yang bersifat kepengurusan, pengambilan keputusan, atau posisi berbayar di dalam Yayasan Wikimedia maupun Afiliasinya, dan tidak dapat menjabat posisi tersebut selama masa jabatannya sebagai wali amanat. Namun demikian, mereka dapat terlibat dalam peran informal atau sebagai penasihat di Afiliasi.

(B) Definisi tata kelola.

(i) "Komunitas", sebagaimana digunakan dalam Anggaran Dasar ini, didefinisikan oleh Dewan, sesuai dengan Pernyataan Tujuan Yayasan Wikimedia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal II di atas.
(ii) "Afiliasi", sebagaimana digunakan dalam Anggaran Dasar ini, didefinisikan oleh Dewan, sesuai dengan Pernyataan Tujuan dalam Pasal II. Afiliasi berfungsi sebagai kelompok independen atau badan hukum yang bekerja sama dengan Yayasan Wikimedia untuk menjalankan misi organisasi. Setiap Afiliasi harus memiliki perjanjian tertulis dengan Yayasan Wikimedia. Dalam keadaan apa pun, Afiliasi tidak dianggap sebagai agen atau anggota Yayasan Wikimedia.

(C) Wali amanat yang Dipilih oleh Komunitas dan Afiliasi.

(i) Sebanyak-banyaknya 8 (delapan) wali amanat dapat berasal dari calon yang telah melalui proses pencalonan oleh Komunitas dan/atau Afiliasi. Proses ini akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dewan Wali Amanat untuk mengisi kursi wali amanat yang dialokasikan bagi Komunitas dan Afiliasi. Kekosongan di luar siklus normal dapat diisi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal IV, Ayat 6. Pencalonan dari Komunitas dan Afiliasi akan dipertimbangkan oleh Dewan untuk diangkat sebagai wali amanat.
(ii) Dewan Wali Amanat akan menyampaikan prioritas dan persyaratan keanggotaannya, sebagaimana tercantum dalam Ayat 3(A) di atas, dan akan menentukan tanggal, aturan, dan ketentuan dari prosedur persetujuan. Dewan akan menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses persetujuan tersebut.
(iii) Dewan akan mengangkat calon yang dicalonkan melalui proses ini, dengan ketentuan tunduk pada Pasal IV, Ayat 3(A) dan ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. Apabila calon yang terpilih tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal IV, Ayat 3(A), atau ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini atau hukum negara bagian atau federal yang berlaku, maka Dewan akan (a) tidak mengangkat calon tersebut, (b) menyatakan adanya kekosongan kursi di Dewan, dan (c) mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan Ayat 3 ini dan Pasal IV, Ayat 6.

(D) Wali Amanat yang dipilih oleh Dewan.

(i) Sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) wali amanat dapat dipilih dan diangkat secara langsung oleh Dewan.
(ii) Pengangkatan wali amanat yang dipilih oleh Dewan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal IV, Ayat 3(A), serta sesuai dengan hukum negara bagian dan federal yang berlaku.

(E) Posisi Wali Amanat Pendiri Komunitas.

Dewan dapat mengangkat Jimmy Wales sebagai Wali Amanat Pendiri Komunitas (Community Founder Trustee) untuk masa jabatan tiga tahun. Dewan dapat kembali mengangkat Wales untuk masa jabatan tiga tahun berikutnya secara berturut-turut tanpa batas jumlah masa jabatan. Apabila Wales tidak diangkat untuk posisi tersebut, maka posisi tersebut akan dibiarkan kosong dan Dewan tidak akan mengisinya.

(F) Komposisi Dewan secara keseluruhan.

Dewan tidak boleh mengangkat wali amanat baru yang dipilih oleh Dewan jika hal tersebut akan menyebabkan jumlah wali amanat yang dipilih oleh Dewan melebihi jumlah wali amanat yang dipilih oleh Komunitas dan Afiliasi.

Ayat 4. Rapat.

Rapat Dewan Wali Amanat dapat dijadwalkan pada waktu dan tempat yang dianggap sesuai oleh para wali amanat dan harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun. Kehadiran kuorum terdiri dari mayoritas wali amanat yang sedang menjabat. Rapat yang ditunda dapat dilanjutkan tanpa kehadiran kuorum, asalkan semua wali amanat diberikan pemberitahuan yang wajar mengenai waktu dan tempat kelanjutan rapat tersebut.

(a) Rapat Khusus.

Rapat khusus Dewan Wali Amanat dapat dipanggil oleh ketua Dewan, wakil ketua, atau oleh dua wali amanat. Pihak yang memanggil rapat khusus Dewan Wali Amanat dapat menentukan tempat untuk mengadakan rapat tersebut.

(b) Pemberitahuan.

Pemberitahuan mengenai rapat khusus harus diberikan setidaknya 2 (dua) hari sebelum rapat melalui pemberitahuan tertulis yang mencantumkan tanggal, waktu, dan tujuan rapat. Setiap wali amanat dapat melepaskan hak untuk menerima pemberitahuan rapat, baik sebelum maupun setelah rapat, sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar ini. Kehadiran wali amanat di rapat dianggap sebagai pelepasan hak untuk menerima pemberitahuan, kecuali jika wali amanat tersebut hadir untuk tujuan yang jelas untuk keberatan pada awal rapat terhadap transaksi bisnis apapun karena rapat tidak dipanggil atau diadakan secara sah.

Dalam keadaan darurat, sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 617.0303(5) atau ketentuan relevan lainnya dalam Undang-Undang, ketua Dewan Wali Amanat atau wakil ketua Dewan Wali Amanat dapat menetapkan pemberitahuan yang lebih singkat yang disampaikan secara langsung atau melalui komunikasi kepada setiap wali amanat melalui surel, alamat tempat tinggal, atau alamat bisnis mereka dengan cara yang serupa.

(c) Cara bertindak.

Tindakan yang diambil oleh mayoritas wali amanat yang hadir dalam rapat yang memiliki kuorum akan dianggap sebagai tindakan Dewan Wali Amanat. Tindakan tersebut akan berupa resolusi dan akan dimasukkan ke dalam catatan korporasi Yayasan Wikimedia.

(d) Asumsi Persetujuan.

Seorang wali amanat yang hadir dalam rapat Dewan Wali Amanat yang mengambil tindakan terhadap suatu masalah korporasi dianggap menyetujui tindakan tersebut, kecuali wali amanat tersebut memberikan suara menentang atau abstain dari memberikan suara atas tindakan tersebut. Seorang wali amanat hanya dapat abstain dari memberikan suara jika abstensi tersebut disebabkan oleh konflik kepentingan yang diungkapkan.

(e) Kehadiran Konstruktif dalam Rapat.

Seorang wali amanat dapat berpartisipasi dalam rapat Dewan dengan menggunakan telekonferensi atau secara daring, di mana semua peserta rapat dapat mendengar satu sama lain secara bersamaan. Partisipasi dengan cara ini dianggap sebagai kehadiran secara langsung dalam rapat.

(f) Tindakan tanpa Rapat.

Tindakan yang diwajibkan oleh hukum untuk diambil dalam rapat Dewan Wali Amanat dapat diambil tanpa rapat sesuai dengan prosedur persetujuan berikut: (1) Tindakan yang diwajibkan atau diizinkan untuk diambil dalam rapat Dewan Wali Amanat dapat dilakukan tanpa rapat jika tindakan tersebut mendapat suara persetujuan dari seluruh wali amanat. Tindakan tersebut harus dibuktikan dengan satu atau lebih persetujuan tertulis yang menggambarkan tindakan yang diambil dan ditandatangani dengan persetujuan oleh semua wali amanat yang sedang menjabat. Tanda tangan elektronik diterima. (2) Tindakan yang diambil berdasarkan Ayat 4 ini efektif ketika tindakan tersebut ditandatangani dengan persetujuan oleh semua wali amanat yang sedang menjabat, kecuali jika persetujuan tersebut menetapkan tanggal efektif yang berbeda. (3) Persetujuan yang ditandatangani berdasarkan Ayat 4 ini memiliki efek yang sama dengan suara dalam rapat dan dapat dijelaskan sebagai hasil rapat dalam dokumen apapun. (4) Setiap resolusi persetujuan yang tidak mendapat suara persetujuan dari seluruh wali amanat yang sedang menjabat harus dipresentasikan untuk pemungutan suara pada rapat Dewan berikutnya. (5) Modifikasi terhadap Anggaran Dasar atau anggaran pendirian tidak dapat dilakukan melalui resolusi persetujuan.

Ayat 5. Pengunduran Diri.

Setiap wali amanat Yayasan Wikimedia dapat mengundurkan diri kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Dewan Wali Amanat, kepada Ketua Dewan, atau kepada Yayasan Wikimedia melalui Direktur Eksekutif. Pengunduran diri tersebut akan berlaku pada waktu yang tercantum dalam pemberitahuan, atau jika waktu tidak tercantum, pengunduran diri tersebut berlaku setelah diterima oleh Dewan Wali Amanat.

Ayat 6. Kekosongan.

Setiap kekosongan yang terjadi dalam Dewan Wali Amanat, termasuk kekosongan yang disebabkan oleh peningkatan jumlah wali amanat, dapat diisi dengan suara persetujuan mayoritas wali amanat yang tersisa, meskipun jumlahnya kurang dari quorum Dewan Wali Amanat. Wali amanat yang diangkat untuk mengisi kekosongan akan menjabat untuk sisa masa jabatan posisi tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Dewan Wali Amanat dapat terus menjalankan kegiatan sebagai Dewan meskipun terdapat posisi wali amanat yang kosong.

Ayat 7. Pemberhentian.

Setiap wali amanat dapat diberhentikan, dengan atau tanpa alasan, melalui suara mayoritas wali amanat yang sedang menjabat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 617.0808(1), atau ketentuan relevan lainnya dalam Undang-Undang.

Ayat 8. Delegasi dan Pengeluaran.

(a) Setiap tindakan yang diwajibkan atau diizinkan untuk diambil oleh Dewan Wali Amanat berdasarkan Anggaran Dasar ini atau ketentuan hukum lainnya dapat didelegasikan oleh Dewan kepada panitia Dewan, kecuali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 617.0825(1), atau ketentuan relevan lainnya dalam Undang-Undang.

(b) Panitia penasihat yang tidak memiliki wewenang Dewan Wali Amanat dapat mencakup anggota dari komunitas dan profesional lainnya yang bukan wali amanat, dengan catatan bahwa keanggotaan panitia tersebut disetujui oleh Dewan.

(c) Wali amanat tidak dapat menerima kompensasi untuk peran mereka sebagai wali amanat. Mereka dapat diberikan penggantian biaya, melalui resolusi Dewan, untuk menghadiri rapat, jika diperlukan. Tidak ada wali amanat yang dapat dipekerjakan atau menerima kompensasi dari Yayasan Wikimedia untuk tugas mereka sebagai wali amanat.

Ayat 9. Cara Pemungutan Suara.

Pemungutan suara untuk semua hal, termasuk pemilihan wali amanat dan pejabat, dapat dilakukan melalui surat, surel, faksimile, perangkat lunak obrolan, konferensi video, perangkat lunak wiki, atau metode serupa yang dapat diverifikasi. Pemungutan suara dengan proksi tidak diperbolehkan.

Ayat 10. Kewenangan yang Diperuntukkan.

Kecuali jika kewenangan tersebut didelegasikan oleh Dewan Wali Amanat kepada badan atau orang lain, Dewan Wali Amanat berhak membuat segala peraturan, aturan, kebijakan, perjanjian pengguna, ketentuan penggunaan, dan keputusan lainnya yang diperlukan untuk kelangsungan kegiatan Yayasan Wikimedia, asalkan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

PASAL V – PEJABAT DAN TUGAS

Ayat 1. Jumlah.

Dewan Wali Amanat akan memilih dari antara para wali amanat untuk posisi berikut: seorang Ketua, setidaknya satu dan paling banyak dua Wakil Ketua, dan ketua-ketua panitia Dewan. Dewan Wali Amanat juga akan mengangkat posisi pejabat non-Wali Amanat berikut: seorang Direktur Eksekutif, Sekretaris, Bendahara, dan pejabat lainnya sebagaimana ditentukan oleh Dewan dari waktu ke waktu.

(A) Ketua.

Ketua akan memimpin semua rapat Dewan Wali Amanat ketika hadir. Ketua memiliki pengawasan umum terhadap urusan korporasi dan akan memberikan laporan kepada Dewan Wali Amanat pada rapat dan waktu lainnya yang diperlukan untuk memastikan para wali amanat mendapatkan informasi mengenai kegiatan korporasi. Ketua dapat menandatangani, bersama sekretaris atau pejabat sah lainnya dari Yayasan yang telah diberi wewenang oleh Dewan Wali Amanat, setiap akta, hipotek, obligasi, kontrak, atau instrumen lainnya yang telah disetujui untuk ditandatangani oleh Dewan Wali Amanat, kecuali jika penandatanganan dan pelaksanaannya secara eksplisit didelegasikan oleh Dewan Wali Amanat atau oleh Anggaran Dasar ini kepada pejabat atau agen Yayasan lainnya, atau jika diharuskan oleh hukum untuk ditandatangani atau dilaksanakan dengan cara lain. Ketua secara umum akan menjalankan semua tugas yang sewaktu-waktu ditugaskan oleh Dewan Wali Amanat.

(B) Wakil Ketua.

Wakil Ketua akan melaksanakan tugas dan memiliki kekuasaan yang sama dengan Ketua ketika Ketua tidak hadir atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Jika ada dua Wakil Ketua, Ketua akan menentukan Wakil Ketua mana yang menjadi prioritas ketika Ketua tidak hadir. Tugas lainnya bagi Wakil Ketua dapat ditetapkan oleh Dewan Wali Amanat atau Ketua.

(C) Ketua Panitia Dewan.

Ketua panitia Dewan akan menjalankan tugas dan memiliki kekuasaan yang diatur dalam piagam panitia yang mereka pimpin dan sebagaimana ditentukan oleh Dewan dari waktu ke waktu.

(D) Direktur Eksekutif.

Direktur Eksekutif ("CEO") adalah pejabat eksekutif utama Yayasan. Kecuali ada konflik kepentingan (seperti ketika Dewan membahas kinerja CEO), mereka akan menghadiri semua rapat Dewan, termasuk sebagian besar sesi eksekutif, dan menerima semua komunikasi serta informasi dengan cara yang sama seperti semua anggota Dewan. CEO bertanggung jawab atas urusan dan kegiatan Yayasan, sesuai dengan arahan dan kendali Dewan Wali Amanat, dan memastikan bahwa resolusi serta arahan Dewan Wali Amanat dilaksanakan, kecuali jika tanggung jawab tersebut diserahkan kepada orang lain oleh Dewan Wali Amanat. CEO dapat menandatangani, atas nama Yayasan, kontrak atau instrumen lain yang telah disetujui untuk dilaksanakan oleh Dewan Wali Amanat melalui delegasi wewenang yang dapat lebih lanjut didelegasikan oleh CEO secara tertulis.

(E) Sekretaris.

Sekretaris akan bertindak sebagai sekretaris pada setiap rapat Dewan Wali Amanat. Jika Sekretaris tidak hadir, pejabat yang memimpin rapat atau CEO akan menunjuk sekretaris rapat. Selain itu, Sekretaris akan berkoordinasi dengan staf lainnya untuk memberikan pemberitahuan mengenai semua rapat Dewan Wali Amanat, menjaga risalah rapat tersebut, memelihara catatan korporasi, dan secara umum menjalankan semua tugas yang berkaitan dengan jabatan Sekretaris serta tugas lainnya yang dapat diberikan oleh Dewan dari waktu ke waktu. Sekretaris dapat mendelegasikan sebagian tugas tertentu jika diperlukan.

(F) Bendahara.

Bendahara akan menyajikan anggaran tahunan kepada Dewan Wali Amanat, serta anggaran operasional dan perkiraan pendapatan lainnya yang diminta. Bendahara juga akan menyajikan laporan keuangan lengkap tentang Yayasan setidaknya sekali dalam setahun. Bendahara akan tersedia pada waktu yang wajar untuk berkonsultasi dengan Ketua Dewan dan Ketua Panitia Audit. Bendahara bertanggung jawab atas pengelolaan semua dana dan surat berharga Yayasan; menerima dan memberikan tanda terima untuk uang yang harus dibayar kepada Yayasan dari sumber manapun, dan menyetorkan semua uang tersebut atas nama Yayasan di bank, perusahaan titipan, atau tempat penyimpanan lainnya yang dipilih sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini; meninjau operasi keuangan organisasi dan memberi nasihat kepada Sekretaris tentang masalah keuangan, termasuk audit; membuat laporan keuangan kepada Dewan Wali Amanat pada rapat reguler dan rapat khusus; dan melaksanakan tugas lainnya yang ditugaskan oleh Ketua atau Dewan Wali Amanat. Bendahara dapat mendelegasikan beberapa tugas sehari-hari secara tertulis, sebagaimana dianggap sesuai oleh Bendahara dan Dewan Wali Amanat.

Ayat 2. Masa Jabatan.

Pejabat Wali Amanat akan dipilih untuk masa jabatan tiga tahun melalui suara mayoritas Dewan dan masa jabatan tersebut akan secara otomatis diperpanjang dan berlanjut sampai digantikan oleh suara mayoritas Dewan atau pengunduran diri. Terlepas dari hal tersebut, Dewan dapat memilih untuk mengangkat seorang wali amanat sebagai pejabat meskipun masa jabatan mereka yang saat ini akan berakhir sebelum berakhirnya penunjukan selama tiga tahun tersebut. Posisi non-wali amanat, seperti Direktur Eksekutif, Bendahara, dan Sekretaris, adalah posisi yang diangkat oleh Dewan dan masa jabatan mereka akan berlanjut sampai digantikan oleh suara mayoritas Dewan atau pengunduran diri.

Ayat 3. Pemberhentian.

Setiap pejabat atau agen yang dipilih atau diangkat oleh Dewan Wali Amanat dapat diberhentikan oleh Dewan Wali Amanat kapan saja jika, menurut penilaian mereka, kepentingan terbaik Yayasan akan tercapai dengan pemberhentian tersebut.

Ayat 4. Kekosongan.

Setiap kekosongan, apapun penyebabnya, pada posisi pejabat dapat diisi oleh Dewan Wali Amanat untuk sisa masa jabatan yang belum habis.

Ayat 5. Pengunduran Diri.

Setiap pejabat yang dipilih atau diangkat oleh Dewan Wali Amanat dapat mengundurkan diri kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Yayasan melalui Ketua atau Direktur Eksekutif. Pengunduran diri tersebut akan berlaku pada waktu yang tercantum dalam pemberitahuan, atau jika waktu tidak tercantum, pengunduran diri tersebut berlaku setelah diterima oleh Dewan Wali Amanat.

PASAL VI – ASET

Ayat 1. Pengabdian Aset.

Seluruh kekayaan milik Yayasan Wikimedia dipersembahkan secara permanen untuk tujuan amal, dan tidak ada bagian dari pendapatan bersih maupun asetnya yang boleh digunakan untuk keuntungan pribadi siapa pun, termasuk para Wali Amanat atau pejabatnya, kecuali sebagai kompensasi yang wajar kepada pejabat, pegawai, dan pihak ketiga atas jasa yang telah diberikan.

Ayat 2. Distribusi Aset.

Apabila Yayasan Wikimedia dibubarkan atau dihentikan operasinya, seluruh aset yang tersisa setelah pelunasan atau penyelesaian semua utang dan kewajiban akan disalurkan kepada dana, yayasan, atau lembaga nirlaba lain yang didirikan dan dijalankan semata-mata untuk tujuan amal, serta telah memperoleh status bebas pajak berdasarkan Pasal 501(c)(3) dari Internal Revenue Code tahun 1954, atau ketentuan pengganti dalam undang-undang perpajakan federal yang berlaku selanjutnya.

PASAL VII – KONTRAK, PINJAMAN, CEK, DAN DEPOSITO

Ayat 1. Kontrak.

Dewan Wali Amanat dapat memberikan kewenangan kepada satu atau lebih pejabat atau perwakilan untuk menandatangani kontrak atau melaksanakan dan menyerahkan dokumen apa pun atas nama dan untuk kepentingan Yayasan Wikimedia, kecuali apabila dibatasi oleh ketentuan hukum. Kewenangan tersebut dapat bersifat umum atau terbatas pada keadaan tertentu.

Ayat 2. Pinjaman.

Tidak diperkenankan mengajukan pinjaman atas nama Yayasan Wikimedia dan tidak boleh diterbitkan dokumen utang apa pun atas namanya kecuali telah disetujui melalui keputusan resmi Dewan Wali Amanat. Kewenangan ini dapat bersifat umum atau terbatas pada keadaan tertentu.

Ayat 3. Cek, Wesel, dan Sebagainya.

Semua cek, wesel, atau perintah pembayaran lainnya, serta surat utang atau dokumen bukti utang yang diterbitkan atas nama Yayasan Wikimedia, harus ditandatangani oleh pejabat atau perwakilan yang ditunjuk, dengan tata cara yang dari waktu ke waktu ditentukan melalui keputusan Dewan Wali Amanat.

Ayat 4. Deposito.

Seluruh dana milik Yayasan Wikimedia yang tidak sedang digunakan harus disimpan atas nama Yayasan di bank, perusahaan perwalian, atau lembaga penyimpanan lain yang dipilih oleh Dewan Wali Amanat.

PASAL VIII – INDEMNIFIKASI

(A) Yayasan Wikimedia, kecuali sebagaimana diatur atau dibatasi dalam Subbagian (C), wajib memberikan ganti rugi sejauh diizinkan oleh hukum kepada setiap individu yang pernah atau sedang terlibat dalam suatu proses hukum (selain gugatan yang diajukan oleh atau atas nama Yayasan) karena ia adalah atau pernah menjadi Wali Amanat atau pejabat Yayasan. Biaya yang timbul dalam proses pembelaan perdata atau pidana dapat dibayarkan terlebih dahulu oleh Yayasan sebelum proses hukum tersebut berakhir, dengan syarat adanya pernyataan tertulis dari atau atas nama individu tersebut yang menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut apabila pada akhirnya diputuskan bahwa ia tidak berhak menerima ganti rugi dari Yayasan.

(B) Yayasan dapat membeli dan memelihara polis asuransi atas nama siapa pun yang adalah atau pernah menjadi Wali Amanat, pejabat, pegawai, atau perwakilan Yayasan, atau yang bertindak atas permintaan Yayasan sebagai direktur, wali amanat, pejabat, pegawai, atau perwakilan di korporasi, kemitraan, usaha patungan, perwalian, atau entitas lainnya (Other Enterprise), terhadap segala bentuk tanggung jawab hukum yang ditujukan kepadanya dan timbul dalam kapasitas tersebut, atau karena statusnya tersebut, baik Yayasan memiliki kewenangan hukum untuk memberikan ganti rugi terhadap tanggung jawab tersebut berdasarkan hukum Negara Bagian Florida maupun tidak.

(C) Kewajiban Yayasan, jika ada, untuk memberikan ganti rugi kepada seseorang yang bertindak atas permintaannya sebagai direktur, wali amanat, pejabat, pegawai, atau perwakilan di Other Enterprise harus dikurangi sebesar jumlah ganti rugi yang diterima orang tersebut dari Other Enterprise tersebut.

PASAL IX – PENGABAIAN PEMBERITAHUAN

Kecuali ditentukan lain oleh hukum, apabila suatu pemberitahuan wajib disampaikan kepada seorang Wali Amanat Yayasan Wikimedia berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini atau dalam akta pendiriannya, maka pengabaian pemberitahuan tersebut secara tertulis, yang ditandatangani oleh pihak yang berhak menerima pemberitahuan, atau disampaikan melalui sarana elektronik yang dapat mengotentikasi pengirim, tanggal, dan waktu pengiriman, baik sebelum maupun sesudah waktu yang tercantum dalam pemberitahuan, akan dianggap setara dengan pemberitahuan yang sah.

PASAL X – KETENTUAN LAIN-LAIN

Ayat 1. Perubahan.

Anggaran Dasar ini dapat diubah, diamandemen, atau dibatalkan, dan Anggaran Dasar yang baru dapat diterima dengan persetujuan mayoritas seluruh Dewan Wali Amanat pada rapat reguler atau rapat khusus, dengan syarat pemberitahuan tertulis mengenai niat untuk mengubah, mengamandemen, membatalkan, atau mengadopsi Anggaran Dasar yang baru diberikan sekurang-kurangnya sepuluh hari sebelumnya.

Ayat 2. Cap.

Cap Yayasan Wikimedia berbentuk lingkaran dan mencantumkan nama Yayasan, tahun pendiriannya, serta kata-kata, "CORPORATE SEAL, FLORIDA." Cap tersebut dapat digunakan dengan cara mengecap, menempelkan, atau menggandakan salinan cap tersebut.

Ayat 3. Tahun Fiskal, Audit, dan Tinjauan.

Tahun fiskal Yayasan adalah tanggal 1 Juli – 30 Juni setiap tahunnya. Laporan keuangan Yayasan akan diaudit setiap tahun oleh Akuntan Publik Bersertifikat. Laporan keuangan Yayasan akan ditinjau setiap triwulan oleh Akuntan Publik Bersertifikat.

Ayat 4. Penyampaian Pemberitahuan.

Apabila pemberitahuan diperlukan menurut Anggaran Dasar ini, maka pemberitahuan tersebut dianggap sah apabila dikirim melalui pos kelas satu ke alamat terakhir yang diketahui atau ke alamat surel terakhir yang diketahui dari penerima yang dimaksud. Pemberitahuan tersebut dapat dimaafkan secara tertulis oleh penerima yang dimaksud.

TANDA TANGAN

/s/ Jan-Bart de Vreede, /s/ Frieda Brioschi, /s/ Guy Kawasaki, /s/ Samuel Klein, /s/ Patricio Lorente, /s/ María Sefidari, /s/ Stu West, /s/ Alice Wiegand, /s/ Phoebe Ayers, /s/ Jimmy Wales

LISENSI

Dokumen ini tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa. Ketentuan tambahan mungkin berlaku.